DPRD DKI Kebut Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah

  • 08 Jun 2026 18:05 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, bersama eksekutif melanjutkan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, memimpin rapat itu didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak.

Aziz menyampaikan, Ranperda Siskesda telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, melalui Surat Nomor 192/KS.0.0 pada 30 April 2026. Termasuk sudah melalui penyampaian pidato gubernur, pandangan umum fraksi fraksi, dan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi fraksi.

Untuk itu, lanjut Aziz, perlu pendalaman pasal-pasal yang terkandung dalam Ranperda tersebut. “Penekanannya yakni pembahasan pasal per pasal Ranperda tentang Siskesda,” ujar Aziz.

Ia berharap, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah dapat menjadi regulasi yang komprehensif. Serta menghadirkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Anggota Bapemperda yang hadir dalam rapat itu di antaranya, Ismail, Dadiyono, Farah Savira, Elva Farihi Qolbina, dan Francine Widjojo. Dari pihak eksekutif hadir di antaranya, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta Afifi, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta beserta jajaran.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....