Bapemperda DPRD DKI Sampaikan Hasil Pembahasan Dua Ranperda
- 18 Mei 2026 16:06 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, membuka Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu Ranperda Pembangunan Keluarga, serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Khoirudin menjelaskan, proses penyusunan kedua Ranperda, telah melalui sejumlah tahapan pembahasan yang cukup mendalam. Bapemperda melakukan kajian internal terhadap kedua Ranperda.
Termasuk melibatkan berbagai pihak kompeten di bidangnya. Untuk memastikan penyusunan materi selaras dengan kebutuhan masyarakat. “Melibatkan para pakar dan eksekutif terkait,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Hadir dalam Rapimgab itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Wibi Andrino. Turut hadir, Ketua Komisi D Yuke Yurike, Ketua Komisi E M. Subki, serta Sekretaris Komisi C Ismail.
Hadir pula sejumlah pimpinan fraksi. Yakni, Ketua Fraksi PKS M. Taufik Zoelkifli, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Pantas Nainggolan, Sekretaris Fraksi Gerindra Yudha Permana, Ketua Fraksi NasDem Jupiter, Ketua Fraksi Demokrat dan Perindo Ali Muhammad Johan, serta Sekretaris Fraksi PSI Elva Farhi Qolbina.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda Aziz menngungkapkan, telah melaksanakan lima rapat pembahasan. Terdiri dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Stakeholder terkait, serta masukan Komisi E pada 10 Maret 2026.
Selanjutnya, rapat kerja membahas pasal-pasal terhadap Raperda Pembangunan Keluarga sebanyak tiga kali. Yakni pada 31 Maret, 7 April, dan 14 April 2026. “Focus Group Discussion (FGD) terkait Raperda Pembangunan Keluarga, atas pandangan umum fraksi-fraksi dan masyarakat pada 28 April 2026,” kata Aziz.
Dari pembahasan tersebut, menghasilkan 13 bab dan 31 pasal. “Menghapus satu pasal. Yakni, pasal 5 draf awal,” kata Aziz.
Sedangkan Ranperda RPPLH terdiri dari 10 bab dan 15 pasal, dan telah memasuki tahap lanjutan. Termasuk penelaahan pasal-pasal, serta penyempurnaan substansi materi aturan.
Ranperda RPPLH telah siap memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, sebelum ke tahap persetujuan bersama antara DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....