DPRD DKI, Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

  • 11 Mei 2026 20:42 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Sekretaris Fraksi Demokrat-Perindo, Lazarus Simon Ishak, mendukung pengajuan Ranperda tersebut.

Regulasi yang ada saat ini, kata dia, perlu penyesuaian dengan perkembangan persoalan yang dihadapi perempuan. Termasuk kekerasan berbasis digital dan perubahan regulasi nasional. “Perda Nomor 8 Tahun 2011 sudah tidak lagi memadai menghadapi perkembangan persoalan hari ini,” ujar Lazarus di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menjadi salah satu alasan penting perlu pembaruan regulasi di tingkat daerah. Sehingga perlindungan terhadap perempuan semakin kuat dan relevan.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan, meningkat dari 18,91 persen pada 2024, menjadi 19,24 persen pada 2025. Selain itu, jumlah korban yang ditangani Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, juga mengalami kenaikan dari 1.682 orang pada 2023, menjadi 2.269 orang pada 2025.

Meski demikian, Lazarus menilai angka tersebut, belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di masyarakat. “Masih banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau tidak yakin akan mendapat perlindungan,” ucap Lazarus.

Karena itu, ia berharap Ranperda tidak hanya mengatur layanan bagi korban yang sudah melapor. Namun harus mampu menjangkau korban, yang selama ini belum berani menyampaikan pengaduan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....