DPRD DKI Jakarta SorotiTarif Air dan Subsidi
- 06 Mei 2026 18:38 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menggelar rapat bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA), Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz menyampaikan, rapat itu merupakan tahap awal pembahasan. Fokusnya, penelaahan pasal-pasal.
| Baca juga: Legislator DKI Soroti Penggunaan Dana PEN |
Pimpinan dan anggota Bapemperda memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap substansi Ranperda. Khususnya terkait pengaturan tarif dan mekanisme subsidi bagi masyarakat. “Kami berharap nanti di pembahasan berikutnya, masukan-masukan kami ini bisa diakomodir,” ujar Aziz.
Satu poin penting yang menjadi perhatian adalah, penetapan tarif air minum agar tetap terjangkau. Tidak membebani masyarakat.
Selain itu, Aziz mengusulkan agar fasilitas sosial dan tempat ibadah, mendapatkan perlakuan khusus. “Tadi ada masukan terkait dengan tarif, juga terkait dengan subsidi,” kata Aziz.
Menurut dia, tempat ibadah seperti masjid, harus dapat pembebasan biaya air. Mengingat fungsinya yang non-komersial, dan kebutuhan air yang cukup besar. “Tempat-tempat sosial ini harusnya digratiskan. Seperti masjid,” ucap Aziz.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....