Ade Suherman Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Kunci Pelindungan Perempuan
- 04 Mei 2026 15:26 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan penjelasan, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni revisi sistem kesehatan daerah, dan Ranperda pelindungan perempuan, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 4 Mei 2026. Rapat yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta itu, sekaligus menandai pembukaan Masa Persidangan III, dan Masa Reses ke-III Tahun Sidang 2025–2026.
Dalam penjelasannya, pihak eksekutif menegaskan revisi regulasi sistem kesehatan diperlukan, untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekaligus memperkuat ketahanan sistem layanan kesehatan pascapandemi.
Sementara itu, Ranperda pelindungan perempuan diajukan, sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta. Yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ade Suherman, menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya implementasi kebijakan, yang benar-benar berdampak di lapangan.
“Kami mendukung penguatan payung hukum ini. Namun yang lebih penting adalah, memastikan implementasinya berjalan efektif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ade Suherman.
Dalam sektor kesehatan, Ade menegaskan, reformasi sistem harus mampu menjamin akses layanan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta. Adapun terkait pelindungan perempuan, ia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif melalui penguatan institusi keluarga.
“Ketahanan keluarga harus menjadi bagian penting, dalam kebijakan pelindungan perempuan. Keluarga adalah benteng pertama untuk mencegah kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” katanya.
Menurut Ade, pendekatan berbasis keluarga perlu diintegrasikan, dengan sistem layanan perlindungan yang terpadu. Mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
Ia juga menegaskan, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, akan mengawal pembahasan kedua Ranperda itu di tingkat komisi. Agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin kedua Ranperda ini tidak berhenti pada regulasi. Tetapi benar-benar menghadirkan sistem pelayanan yang kuat, terintegrasi, dan berpihak pada warga,” ucap Ade Suherman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....