Kelurahan di Jakarta tanpa Sekolah Negeri jadi Sorotan Anggota DPR

  • 01 Mei 2026 21:55 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayanti, menyoroti ketimpangan akses pendidikan di Jakarta, menyusul temuan adanya kelurahan yang belum memiliki fasilitas sekolah negeri, baik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA). Kondisi itu dinilai mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan, di lokasi terdekat dari tempat tinggalnya.

Temuan tersebut diperoleh Kurniasih, saat melakukan kunjungan reses di tiga titik di Jakarta. Dalam pertemuan dengan perwakilan pengurus RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), terungkap ketiadaan sekolah negeri di tingkat kelurahan, menjadi kendala utama bagi warga.

"Di situ terungkap ternyata ada salah satu kelurahan di Jakarta, tidak memiliki SMP dan SMA negeri. Saya tidak perlu sebutin nama kelurahannya. Hal ini menyebabkan hak anak untuk bersekolah di tempat terdekat, menjadi tidak terpenuhi," ujar Kurniasih kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Kurniasih menegaskan, persoalan ketiadaan sekolah itu berdampak langsung, pada mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mengingat sistem PPDB sangat bergantung pada pemetaan zonasi, siswa yang tinggal di kelurahan tanpa sekolah negeri, secara otomatis kehilangan peluang dalam persaingan masuk sekolah, melalui jalur jarak rumah.

Ia mengaku akan membawa data temuan itu, untuk dibahas dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang membidangi kesejahteraan rakyat dan pendidikan. Hal itu diperlukan karena kewenangan pengelolaan SMP dan SMA, berada di bawah dinas pendidikan.

"Kami akan teruskan data-datanya. Persoalan ini bukan hanya di Jakarta, saya juga menerima banyak masukan serupa dari berbagai provinsi, saat kunjungan spesifik. Memang sistem PPDB ini harus dibenahi secara menyeluruh," katanya.

Selain itu, Kurniasih menyatakan Komisi X DPR RI akan mengagendakan rapat kerja, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen). Yakni setelah masa sidang dimulai pada 12 Mei mendatang.

Fokus utama dari pertemuan tersebut adalah, mengusulkan adanya relaksasi dalam kebijakan PPDB. Kurniasih berharap, pemerintah dapat meninjau kembali aturan zonasi, agar lebih fleksibel bagi wilayah yang fasilitas pendidikannya belum merata.

"Kami akan usulkan kebijakan PPDB yang memberikan relaksasi. Tujuannya agar semua anak mendapatkan hak bersekolah yang sama, mudah, dan berkualitas. Terutama untuk pendidikan dasar (SD-SMP-SMA) agar bisa gratis," ucap Kurniasih.

Langkah itu diharapkan mampu memberikan solusi konkret bagi para orang tua murid, yang selama ini kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri, akibat terkendala aturan domisili, di wilayah yang minim fasilitas pendidikan milik pemerintah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....