Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2026–2046 Resmi Jadi Perda
- 30 Apr 2026 17:29 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2026–2046, menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengatakan, Perda itu menjadi pedoman arah pembangunan industri Jakarta, selama 20 tahun ke depan. “Arah pembangunan industri difokuskan pada peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan peralihan ke industri berteknologi tinggi,” ujar Jhonny.
Ia menjelaskan, implementasi Perda didukung langkah strategis, seperti penguatan pasokan bahan baku, efisiensi proses produksi, dan pengembangan teknologi. Termasuk, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan usaha.
Selain itu, penguatan jaringan produksi dan distribusi, peningkatan ekspor, serta pengembangan produk inovatif juga menjadi prioritas. Bahkan, didukung riset dan kolaborasi lintas sektor.
Jhonny menambahkan, Perda yang sudah disetujui DPRD DKI, akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sebelum diundangkan. “Sesuai ketentuan,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....