Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025 Disetujui DPRD DKI
- 29 Apr 2026 22:08 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu terungkap dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, Rapimgab merupakan tindak lanjut pembahasan Banggar, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses itu mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam forum itu, Wibi meminta persetujuan peserta rapat. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI pun menyetujui. “Aturannya, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Wibi.
Hasil Rapimgab, kata dia, menyepakati laporan Banggar sebagai rekomendasi resmi DPRD, atas LKPJ Gubernur 2025. “Kita sepakati hasil Banggar sebagai rekomendasi DPRD,” kata Wibi.
Wibi menambahkan, rekomendasi tersebut menjadi dokumen resmi legislatif, yang memuat catatan, kritik, dan apresiasi terhadap kinerja eksekutif. Dokumen itu selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. “Rapat Paripurna pada 30 April 2026,” ucap politisi Partai Nasdem itu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....