DPRD DKI Temukan Parkir tak Berizin di Blok M
- 28 Apr 2026 21:24 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin, di kawasan Blok M Square. Dalam Waktu dekat, lokasi parkir itu akan disegel.
Ketua Pansus, Jupiter menyatakan, terdapat temuan operator parkir, yang tidak mengantongi izin sejak 2023. “Kami akan lakukan penyegelan pekan depan,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Jupiter menegaskan, seluruh operator parkir di Jakarta wajib memiliki izin resmi. “Tidak berizin, harus ditindak,” kata politisi Partai Nasdem itu.
Selain itu, Pansus menemukan tunggakan, atau ngemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun, di kawasan tersebut. Padahal, pendapatan operator parkir mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. “Ada tunggakan PBB yang wajib diselesaikan,” ucap Jupiter.
Ia menilai, kasus itu mencerminkan tata kelola parkir di Jakarta masih belum optimal. Kemudian, integrasi sistem digital juga belum optimal. Akibatnya, pengawasan lemah, dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....