Legislator DKI Ingin Kamar Rawat Inap Standar di RSUD Dibiayai APBD

  • 27 Apr 2026 14:48 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan, pemenuhan kebutuhan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit umum daerah (RSUD), dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Usulan itu mengemuka, dalam rapat kerja Komisi C bersama sejumlah RSUD di DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi C, Ismail mengatakan, kinerja pendapatan rumah sakit daerah secara umum cukup baik, karena mayoritas melampaui target. “Dari sekitar tujuh RSUD yang hadir, rata-rata melampaui target. Secara umum kinerjanya cukup baik,” ujar Ismail di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ismail menilai, penerapan KRIS berpotensi memengaruhi kapasitas layanan, karena pembatasan maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar. Kondisi demikian berpotensi menambah beban pembiayaan rumah sakit daerah.

Karena itu, katanya, perlu ada kajian, agar penyediaan ruang rawat inap baru memenuhi standar KRIS, dibebankan ke APBD. “Kami menginisiasi kajian, agar penyediaan ruang rawat inap standar KRIS dapat dibiayai melalui APBD,” kata dia.

Menurutnya, skema tersebut penting, agar pelayanan dasar tetap berjalan, tanpa mengganggu kondisi keuangan badan layanan umum daerah (BLUD). Di sisi lain, pendapatan BLUD dapat mengarah pada pengembangan layanan inovatif. Termasuk ruang rawat inap eksekutif. “Pelayanan dasar standar KRIS lebih tepat dibebankan kepada APBD,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....