Pimpinan DPRD DKI Sambut Skema Naming Rights Halte Transportasi Publik

  • 17 Apr 2026 14:07 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, membuka peluang bagi pihak swasta hingga organisasi politik, membeli hak penamaan atau naming rights halte transportasi publik. Kebijakan itu disiapkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah defisit anggaran yang disebut mencapai Rp15 triliun.

Respons positif datang dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Bahkan, politisi Partai NasDem itu, mengaku tertarik menjajaki skema tersebut.

Selama prosesnya secara transparan. “Kalau ini menjadi aturan yang terbuka, selama ada harga dan transparan, tentu menarik,” ujar Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Wibi menyebut, keberadaan halte di dekat kantor pusat Partai NasDem, Jakarta Pusat, sebagai lokasi potensial proyek percontohan. Ia mengusulkan nama baru untuk Halte Gondangdia. “Kami mau coba. Halte Gondangdia menjadi Halte Gondangdia NasDem,” kata Wibi.

Menurut dia, soal etika ruang publik maupun potensi benturan dengan aturan kampanye, menjadi ranah Pemprov DKI Jakarta sebagai pembuat regulasi. Wibi meyakini, penyusunan kebijakan itu dengan kajian matang. “Aturan itu pasti dari Pemprov dan tentu melalui konsultasi,” ucap dia.

Karena itu, ia mendorong agar skema serupa meluas pada moda transportasi lain. Termasuk stasiun MRT Jakarta, yang punya nilai komersial lebih besar. “Kalau ada naming rights di stasiun MRT, itu lebih keren lagi,” ucap dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....