DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Tingkat Pertama Ranperda Pembangunan Keluarga
- 14 Apr 2026 20:14 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, resmi merampungkan pembahasan tingkat pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga. Terdiri dari 13 bab dan 31 pasal, regulasi itu khusus menjadi payung hukum bagi keluarga rentan di Jakarta.
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz menyatakan, draf itu selanjutnya melalui pembahasan di rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Setelah itu, akan melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. “Bapemperda sudah menuntaskan pembicaraan tingkat pertama untuk Perda Pembangunan Keluarga,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Aziz menyatakan, urgensi Ranperda itu terfokus pada keluarga rentan. Sebab, selama ini keluarga rentan kurang mendapat perhatian secara optimal, dari Pemprov DKI Jakarta.
Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan peraturan turunan, agar implementasi berjalan efektif. “Kami berharap langsung direspons oleh pak gubernur,” kata Aziz.
Menurutnya, aplikasi dari peraturan gubernur untuk mencapai tujuan mewujudkan keluarga sejahtera dan bahagia. “Rincian aturan memperjelas tiga aspek Utama. Di antaranya, kesejahteraan, kesehatan, dan keharmonisan. Hal itu dipicu maraknya fenomena penelantaran anggota keluarga,” ucap Aziz.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....