Wibi Andrino Geram, ASN DKI Plesiran Pakai Mobil Dinas
- 07 Apr 2026 11:03 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebuah video viral memperlihatkan praktik penggantian pelat nomor kendaraan, milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, diduga secara sengaja mengganti tanda nomor kendaraan dinas berpelat merah, menjadi pelat putih layaknya kendaraan pribadi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menilai, tindakan itu merupakan pelanggaran serius, yang tidak dapat ditoleransi. Ia menyatakan, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi jelas dilarang, terlebih ada upaya memanipulasi identitas kendaraan.
"Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi jelas tidak dibenarkan, apalagi sampai mengganti pelat merah menjadi putih. Itu pelanggaran serius," ujar Wibi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Wibi menilai, kasus serupa yang berulang menunjukkan adanya celah, dalam pengawasan internal di lingkungan Pemprov Jakarta. Menurut dia, penindakan tidak boleh berhenti pada satu kasus saja, tanpa diikuti evaluasi menyeluruh.
"Kalau kejadian seperti ini (terus berulang), berarti ada yang tidak beres dalam pengawasan. Harus ada evaluasi sistem, bukan sekadar penindakan sesaat," katanya.
Lebih lanjut, Wibi mendukung langkah Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk memberikan sanksi tegas, sekaligus melakukan pembinaan disiplin terhadap ASN yang melanggar. "Sesuai arahan gubernur, kami mendukung penindakan tegas dan pembinaan disiplin ASN, agar kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penindakan, agar memberikan efek jera. Menurutnya, tanpa konsistensi dan keterbukaan, sanksi hanya akan menjadi formalitas belaka.
"Prinsipnya jelas, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Penindakan harus transparan dan konsisten, agar ada efek jera, bukan sekadar formalitas," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran internal. Hal itu untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas wajib sesuai dengan aturan, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. "Pemeriksaan lanjutan juga tengah dilakukan, bekerja sama dengan inspektorat," ucapnya.
Menurut Faisal, kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi, untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, atas polemik yang terjadi.
Sebagai informasi, peristiwa itu bermula saat petugas dari Satlantas Polres Bogor, menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Puncak Bogor. Petugas curiga terhadap pelat nomor kendaraan, yang tidak sesuai dengan data.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Namun, pelat merah yang seharusnya digunakan, telah diganti dengan pelat putih.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas, dengan meminta pengemudi mengembalikan pelat sesuai aturan. Pelat yang tidak sah turut diamankan, sebagai barang bukti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....