DPRD DKI Kaji Sanksi Ayah Abai dalam Ranperda Keluarga
- 02 Apr 2026 12:00 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyatakan, pihaknya menerima berbagai masukan, dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga. Aziz mengungkapkan hal itu, usai memimpin rapat bersama jajaran eksekutif, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut dia, sejumlah masukan berkaitan dengan peran Pemprov DKI Jakarta, dalam mendukung proses pembangunan keluarga. Khususnya, memperkuat ketahanan keluarga.
Dalam kesempatan itu, Abdul Aziz menyoroti praktik kebijakan di daerah lain, untuk menjadi referensi dalam penyusunan Ranperda. Ia menyebut, Kota Surabaya telah menerapkan sanksi, bagi ayah yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga, setelah perceraian.
Menurut Aziz, kebijakan itu menjadi bahan kajian penting, bagi Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki efek jera dan perlindungan nyata bagi keluarga, khususnya anak.
Meski demikian, lanjut Abdul Aziz, pihaknya masih pada tahap pendalaman. Menentukan bentuk sanksi yang tepat, dan sesuai dengan kondisi, serta regulasi yang berlaku.
“Kami masih mempelajari hukuman apa kira-kira yang harusnya dilakukan oleh Pemda DKI, terhadap para bapak yang tidak bertanggung jawab terhadap anaknya,” ujarnya.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan berbasis kajian, Ranperda diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan terintegrasi. Serta mampu menjawab berbagai tantangan sosial masyarakat perkotaan. “Hasil pembahasannya lebih berkualitas,” ucap Abdul Aziz.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....