August PSI Kritik Pengelolaan Sampah di Jakarta

  • 04 Mar 2026 19:28 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjalankan amanat konstitusi, terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan.

Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara, berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu diungkapkan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Penanganan sampah di sejumlah titik, kata dia, masih jauh dari harapan. Antara lain di TPS Rawajati, dekat Stasiun Kalibata, serta di Pasar Minggu. “Harus kita akui, hak warga atas lingkungan yang bersih, belum terlaksana secara optimal,” ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia itu, beberapa waktu lalu.

August menegaskan, pengelolaan sampah di dua titik tersebut, masih mengganggu kenyamanan warga. “Sampah masih bertebaran dan bertumpuk di tengah kota. Warga sudah mengeluhkan kondisi ini,” ucap dia.

Karena itu, August berharap, Pemprov DKI segera mengambil langkah konkret, agar persoalan tersebut tidak semakin meluas. Penyelesaian masalah di lapangan, tambah dia, harus menjadi prioritas, sebelum pembahasan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH).

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita