Justin PSI Dorong Pemprov Menaikkan Gaji Nakes DKI

  • 27 Feb 2026 14:00 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menyoroti isu kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes), yang bekerja di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Politisi Partai Solidaritas Indonesia itu menilai, sudah waktunya untuk menaikkan upah nakes.

Sebab, upah para nakes belum mengalami kenaikkan, sejak tahun 2016. “Sudah 10 tahun upah nakes di Jakarta belum mengalami kenaikkan,” ujar Justin, Kamis, 26 Februari 2026.

“Padahal, ada banyak perubahan yang terjadi dalam rentang waktu itu. Ini sangat miris, terutama menimbang bahwa para nakes ini, berdiri di garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat kita,” tambahnya.

Hingga kini, para nakes masih diupah, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (No) 221 Tahun 2016. Di mana, seorang nakes lulusan Diploma III/IV yang sudah bekerja selama 10 tahun, hanya menerima gaji pokok sebanyak Rp.4.502.395.

Sementara itu, Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1142 Tahun 2025 tentang UMP, menetapkan bahwa UMP DKI Jakarta adalah sebesar Rp.5.729.876. “Bayangkan, nakes yang sudah bekerja 10 tahun hanya menerima gaji pokok sebesar Rp. 4.502.395 saja. Padahal, Kepgub No. 1142/2025 tentang UMP, menetapkan bahwa UMP kita sudah ada di angka Rp.5.729.876,” kata Justin.

Dalam peraturan yang sama, nakes lulusan S1 yang sudah bekerja 10 tahun, mendapat gaji pokok Rp.4.802.554, atau sedikit lebih banyak dibandingkan kategori sebelumnya. “Iya memang betul bahwa nakes yang sudah S1 gajinya lebih banyak. Tapi itu pun hanya beda tipis dengan gaji nakes lainnya, dan masih berada di bawah UMP yang berlaku,” katanya.

Karena itu, Justin mendorong Pemprov DKI Jakarta, untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengupahan bagi para nakes, di instansi-instansi kesehatan daerah. “Kita harus ingat bahwa para nakes ini ada di sini untuk kita,” katanya.

“Bahkan, pandemi Covid-19 pun pernah dihadapi, dengan risiko dan pengorbanan yang besar. Pemprov DKI harus bersikap adil, dan segera mengkaji kembali kebijakan pengupahannya untuk para nakes, di instansi-instansi kesehatan daerah,” ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....