Pimpinan DPRD DKI Berharap THR Cair Dua Pekan sebelum Lebaran
- 25 Feb 2026 14:20 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja non-ASN, paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menyatakan, ketentuan itu sesuai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.
“Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus diumumkan dua minggu sebelum Lebaran,” ujar Ima, Rabu, 25 Februari 2026.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ranny Mauliani. Menurutnya, Aturan tersebut berlaku tegas bagi sektor swasta.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pencairannya berbeda-beda. Sebab, ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tapi, kalau untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan, tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus benar-benar menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ucap Rany.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....