Legislator DKI Sambut Baik Pergub Nomor 5 Tahun 2026
- 18 Feb 2026 16:41 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026, tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Kebijakan itu menuai dukungan dari Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah konkret, upaya mitigasi perubahan iklim. Dan bagian dari pelaksanaan Program Climate Action Implementation (CAI), kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Inggris, serta jaringan kota dunia, C40 Cities.
Program CAI berpotensi menurunkan konsumsi listrik, dan air secara signifikan. Sehingga mampu menghemat biaya langganan bagi pemilik gedung.
Penerapan Efisiensi energi dan air, kata Wahyu, sangat relevan bagi kota besar seperti Jakarta. Kebijakan itu juga mampu mendorong pengelolaan bangunan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik, untuk menekan penggunaan energi dan air. Terutama di kota-kota besar,” ujar Wahyu, Rabu, 18 Februari 2026.
Hanya saja, kata politisi Partai Gerindra itu, keberhasilan implementasi kebijakan, butuh kesungguhan dari para pemilik gedung. Perlu investasi awal, seperti penggunaan peralatan yang lebih hemat energi dan air.
Bahkan, desain bangunan ramah lingkungan, dapat menjadi masukan dalam penyusunan Jakarta Green Building Regulation. “Perubahan perilaku para penghuni gedung juga menjadi faktor penting, dalam mendukung keberhasilan program,” ucap Wahyu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....