DPRD DKI Usul Alokasikan 0,5 Persen APBD untuk Rehabilitasi Narkoba
- 18 Feb 2026 14:10 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, terdapat sejumlah isu krusial, yang menjadi fokus utama dalam pembahasan Ranperda P4GN, salah satunya terkait pendanaan.
“Alhamdulillah, kami dari Bapemperda, sudah menyelesaikan pembahasan mengenai Ranperda P4GN tentang narkoba. Ada beberapa hal yang menjadi isu krusial dalam pembahasan ini, yang pertama adalah tentang pendanaan,” ujar Aziz, Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam Ranperda tersebut, Bapemperda mengusulkan alokasi anggaran sebesar 0,5 persen, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, untuk mendukung pelaksanaan program P4GN. Menurut dia, anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi upaya pencegahan, tetapi juga penanganan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
“Dan juga 0,5 persen itu akan digunakan untuk selain pencegahan, juga untuk rehabilitasi. Karena problem yang sekarang menjadi banyak sekali di masyarakat adalah faktor rehabilitasi,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi narkoba, yang dimiliki negara saat ini. Akibat keterbatasan tersebut, banyak korban penyalahgunaan narkoba di Jakarta, terpaksa menjalani rehabilitasi di panti swasta, dengan biaya yang relatif mahal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....