Mendes PDT Dukung Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Desa
- 21 Sep 2026 20:19 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayah desa mendapat dukungan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Perluasan perlindungan tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerja dengan penghasilan tidak tetap.
Dukungan terhadap perluasan jaminan sosial di desa juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem perlindungan yang lebih inklusif. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, desa, badan penyelenggara jaminan sosial, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas cakupan kepesertaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir, Imam Santoso mengatakan pihaknya menyambut baik dukungan tersebut dan siap memperkuat kolaborasi dalam memberikan akses perlindungan kepada pekerja rentan di desa.
“Kami mengapresiasi dukungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam upaya memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan di desa. Ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa setiap pekerja, termasuk pekerja informal dan masyarakat dengan penghasilan tidak tetap, membutuhkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya. Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, perluasan perlindungan pekerja rentan membutuhkan sinergi yang berkelanjutan, terutama dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa. Pendataan pekerja, edukasi mengenai manfaat jaminan sosial, serta kemudahan akses kepesertaan menjadi hal yang perlu terus diperkuat.
“Kami siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan. Harapannya, kolaborasi ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat desa dalam menjalankan aktivitas ekonomi sekaligus membantu menjaga keberlangsungan kesejahteraan keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan,” tambahnya.
Ia, menambahkan, perlindungan jaminan sosial tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan masyarakat desa yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi.
Melalui kolaborasi lintas sektor, perluasan perlindungan diharapkan dapat menjangkau kelompok pekerja rentan secara lebih luas, sehingga semakin banyak masyarakat desa yang memiliki akses terhadap jaminan sosial dan dapat bekerja dengan rasa aman.
Seperti diberitakan sebelumnya Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa melalui APBDes. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko sosial ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat menerima Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di kantor Kemendes PDT, Jakarta.
"BPJS Ketenagakerjaan ini bagus dan penting, terutama bagi masyarakat di desa yang termasuk dalam kelompok rentan. Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar. Kadang mereka harus jual sawah. Permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Karena itu, Yandri, mendorong percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini dalam tahap harmonisasi. Regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat landasan bagi pemerintah desa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, terutama desil 1-4 di wilayahnya masing-masing.
"Ini sangat dibutuhkan di desa. Bagaimana ini bisa terealisasi yang kemudian bisa bermanfaat. Bagus, ini program sangat mulia," imbuhnya.
Dukungan tersebut disambut baik Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting karena memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun meninggal dunia.
"Hanya dengan Rp 16.800 atau sekitar Rp 201.600 setahun, manfaat yang didapatkan mulai dari pengobatan sampai sembuh saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, kemudian jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali gajinya. Selanjutnya ada manfaat jaminan kematian 42 juta termasuk adanya beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan perguruan tinggi sebesar maksimal 174 juta," paparnya.
Menurutnya, manfaat perlindungan tersebut menjadi bukti negara hadir untuk menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya sehingga mereka tidak kehilangan sumber penghidupan hingga jatuh ke dalam kemiskinan. Perlindungan tersebut perlu diperluas agar pekerja rentan di desa dapat merasakan manfaatnya.
Sebelumnya, Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes PDT telah berjalan melalui perlindungan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Sejak 2021 hingga 2026, sebanyak 24.465 TPP telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui 3 program yaitu JKK,JKM, dan JHT. Dari perlindungan tersebut telah dibayarkan 16.912 klaim dengan nilai Rp 89 miliar, termasuk manfaat beasiswa kepada 624 anak dengan nilai Rp 2,09 miliar.
Saiful, berharap kolaborasi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes PDT, pemerintah daerah, dan desa dapat membuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin mudah dijangkau oleh pekerja rentan.
"Insyaallah upaya ini berdampak luas dan menjadi berkah, khususnya untuk masyarakat desa, sehingga mereka terus berkembang dan hidup sejahtera," pungkasnya. (Irv)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....