Tinjau Guntung Damar, Menhut: Pelaku Karhutla Ditindak tanpa Pandang Bulu

  • 23 Agt 2026 17:32 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan peninjauan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan di Guntung Damar, Kalimantan Selatan.
  • Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan baik individu maupun korporasi tanpa pandang bulu.
  • Penegakan hukum merupakan bagian integral dari strategi penanganan kebakaran hutan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, melanjutkan peninjauan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Guntung Damar, Kalimantan Selatan. Di tengah penanganan karhutla, Menhut Raja Antoni, menegaskan pemerintah menindak tegas pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, tanpa pandang bulu.

Menhut Raja Antoni mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla. Ia menyebut, instruksi Presiden Prabowo Subianto jelas, agar penindakan dilakukan terhadap siapa pun, yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja, dan merugikan masyarakat.

“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Menhut Raja Antoni, saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Minggu, 23 Agustus 2026.

Menhut Raja Antoni mengungkapkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum), saat ini menangani 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla. Penanganan perkara itu mencakup sejumlah tindakan, mulai dari peringatan administratif, hingga penyegelan. Dari proses itu, sebanyak sembilan kasus telah menetapkan tersangka.

“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang 9 yang sudah menjadi tersangka,” katanya.

Selain itu, Menhut Raja Antoni menyebut, pihak Kepolisian juga tengah memproses 52 kasus. Ia mengatakan, terdapat tiga tersangka di Kalimantan Selatan yang telah diproses, dengan pelaku yang berasal dari unsur individu maupun korporasi.

“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” kata Raja Antoni.

Raja Antoni menegaskan, penindakan hukum itu berjalan seiring dengan upaya pemadaman di lapangan. Pemerintah saat ini memprioritaskan penanganan titik-titik karhutla, yang berdampak terhadap masyarakat melalui kolaborasi Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait.

Diketahui, pada hari yang sama, Menhut sebelumnya melakukan peninjauan di Penggalaman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Peninjauan dilanjutkan dengan rapat koordinasi penanganan karhutla, dengan Wakajati Kalsel Arip Zahrulyani, Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB TNI Purn Brigjen Herman Hidayat, Kabid PKSDAR Rudi Herlambang, Kepala stasiun klimatologi Kalsel Damanik, dan Kepala Stasiun Meteorologi Kalsel Ota, hingga Walikota Banjarbaru Erna Lisa Halaby.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....