Menaker Beri Diskon Iuran JKK-JKM bagi Pekerja Persampahan

  • 10 Agt 2026 17:57 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memangkas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen untuk pekerja informal sektor persampahan, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
  • Kebijakan pemerintah ini dirancang untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya sektor informal.
  • Pengurangan biaya iuran diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pekerja informal dalam mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah.

RRI.CO.ID, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pekerja informal di sektor persampahan mendapat keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kebijakan tersebut, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipangkas 50 persen dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Yassierli mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Ia berharap biaya iuran yang lebih ringan dapat mendorong semakin banyak pekerja informal mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Yassierli dalam Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Yassierli, potongan iuran tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi setelah periode tersebut berakhir. Ia berharap skema keringanan dapat terus dilanjutkan agar perlindungan pekerja informal semakin luas.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujar Yassierli.

Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir. Ia bahkan menyebut mereka sebagai "pahlawan lingkungan" karena turut mendukung pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular.

Di sisi lain, pekerjaan di sektor persampahan memiliki sejumlah risiko, mulai dari paparan bahaya biologis dan kimia hingga benda tajam serta kecelakaan kerja. Karena itu, jaminan sosial dinilai penting untuk memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko tersebut.

Aksi kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....