Melalui Digitalisasi, Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Ilegal Satwa Liar

  • 31 Jul 2026 17:00 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Kementerian Kehutanan meluncurkan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS) untuk mempercepat proses perizinan dan pengawasan.
  • Sistem PeSATS mengelola perizinan Surat Angkut baik domestik (SATS-DN) maupun luar negeri (SATS-LN) dengan terintegrasi ke OSS dan INSW.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL), melalui transformasi digital dalam layanan perizinan. Melalui Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS), Kementerian Kehutanan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan, untuk menutup celah pemalsuan dokumen dan perdagangan ilegal satwa liar.

Digitalisasi yang menjadi arahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, menghadirkan sistem perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. PeSATS mengelola perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), maupun Luar Negeri (SATS-LN), sekaligus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), dan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga memperkuat pengawasan lintas kementerian.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Ahmad Munawir mengatakan, digitalisasi bukan sekadar memangkas birokrasi. Tetapi menjadi instrumen penting, dalam memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar.

“Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan Menteri Kehutanan, untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi, bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi, yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha, hingga pelaporan peredaran TSL,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menegaskan, sistem elektronik itu mampu menutup berbagai celah, yang selama ini dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal. “Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen, yang dahulu rentan pada proses manual, dapat kita tutup,” kata Ahmad Munawir.

“Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time, dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital, untuk mencegah perdagangan ilegal, sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” ucapnya.

Selain memperkuat perlindungan satwa liar, digitalisasi juga meningkatkan efisiensi pelayanan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya mencapai satu hingga tiga bulan, kini dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja. Sementara perizinan SATS-LN, baik untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi, kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 60 menit.

Transformasi layanan tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, Indeks Kualitas Pelayanan mencapai 87,30 persen.

Meski demikian, Direktorat KSG akan terus melakukan penyempurnaan, melalui peningkatan stabilitas sistem, perluasan jam layanan, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat. Agar perlindungan tumbuhan dan satwa liar berjalan semakin efektif, sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....