Menhut: Perdagangan Karbon Buka Peluang Swasta Investasi untuk Restorasi Hutan
- 17 Jul 2026 10:37 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen, untuk mengembangkan pembiayaan swasta dalam kegiatan penanaman dan restorasi hutan. Menurutnya, mekanisme itu dapat mendorong perubahan model bisnis kehutanan, dari menebang ke pemulihan, dan peningkatan tutupan hutan.
“Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam. Dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujar Raja Juli, dilansir dari web Kementerian Kehutanan, Kamis, 16 Juli 2026.
Menhut Raja Antoni mengatakan, pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis Nature-based Solutions, perlu didukung dengan informasi mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, serta tata kelola yang jelas. Untuk itu, Kementerian Kehutanan menyiapkan data spasial, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi kawasan, dan menghubungkannya dengan berbagai skema pengelolaan hutan.
Dia menyatakan, data itu selanjutnya dapat dilakukan overlay, dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan perhutanan sosial. Pemetaan itu diharapkan membantu mengidentifikasi lokasi, yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun proyek berbasis karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas,” kata Menhut.
Pendekatan itu diharapkan dapat memberikan kepastian informasi bagi pihak swasta, yang ingin berinvestasi dalam kegiatan kehutanan. Pemerintah juga terus mendorong, agar pengembangan proyek karbon dilakukan dengan memperhatikan kualitas, kredibilitas, serta standar dan tata kelola yang berlaku.
Raja Juli mengatakan, pendekatan itu sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon. Dia menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan, dalam mendorong pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon, sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca, dan pencapaian target iklim Indonesia. “Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden dengan Perpres 110 itu,” ucap Raja Juli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....