Kemenhut RI dan Emergent Sepakati Penjajakan Kerja Sama Pendanaan Iklim

  • 27 Jun 2026 12:09 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan, dan Emergent Forest Finance Accelerator, Inc. menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Hal itu untuk menjajaki peluang kerja sama, dalam mendukung upaya pengurangan emisi dari sektor kehutanan Indonesia, khususnya melalui pendekatan Jurisdictional REDD+ (JREDD+).

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Inggris, pada rangkaian London Climate Action Week 2026, Kamis, 25 Juni 2026. MoU ditandatangani oleh President and Chief Executive Officer Emergent, Eron Bloomgarden, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, serta disaksikan langsung oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat.

Kesepahaman itu mencerminkan komitmen kedua pihak, untuk melanjutkan diskusi secara konstruktif, mengenai berbagai peluang kerja sama. Yang dapat mendukung mobilisasi pendanaan iklim, bagi upaya perlindungan dan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.

Hal itu mencakup potensi pemanfaatan hasil pengurangan emisi, yang telah terverifikasi melalui FCPF. Serta peluang pendanaan berbasis kinerja (results-based payments), dan skema pendanaan iklim lainnya, melalui berbagai standar dan mekanisme internasional, yang memiliki integritas tinggi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, kerja sama itu merupakan bagian dari upaya Indonesia, untuk memperluas akses terhadap pendanaan iklim internasional. Guna mendukung pencapaian target iklim nasional, sekaligus memperkuat pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Indonesia, dalam melindungi dan memulihkan hutan, sebagai bagian dari pencapaian target iklim nasional. Kami menyambut baik kerja sama dengan Emergent, sebagai peluang untuk menjajaki berbagai mekanisme pendanaan iklim internasional, yang dapat mendukung implementasi Jurisdictional REDD+ Indonesia,” ujar Raja Antoni.

Indonesia memiliki rekam jejak yang kuat, dalam perlindungan dan restorasi hutan. Melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), yang didukung Bank Duni. Indonesia telah berhasil menghasilkan pengurangan emisi yang terverifikasi, dan memperoleh pendanaan iklim sebesar US$110 juta.

Pengalaman tersebut menjadi fondasi penting bagi Indonesia, untuk menjajaki berbagai peluang baru dalam pasar karbon. Dan skema pendanaan berbasis hasil yang berintegritas tinggi.

Menteri Kehutanan menegaskan, Indonesia terus memperkuat fondasi tata kelola karbon nasional, melalui berbagai kebijakan dan reformasi regulasi. Pemerintah juga tengah membangun infrastruktur pasar karbon, yang kredibel, transparan, dan akuntabel, guna meningkatkan kepercayaan investor, serta memastikan manfaat lingkungan dan sosial, dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Indonesia berkomitmen untuk menghadirkan pengurangan emisi, yang terukur dan terverifikasi. Sekaligus menghasilkan manfaat bagi keanekaragaman hayati, dan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan, melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” katanya.

President and Chief Executive Officer Emergent, Eron Bloomgarden, menyampaikan apresiasinya terhadap kepemimpinan Indonesia, dalam upaya perlindungan hutan tropis. Serta mitigasi perubahan iklim.

“Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, untuk berkontribusi terhadap aksi iklim global. Melalui perlindungan dan restorasi hutan tropisnya,” katanya.

“Dengan salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia, upaya Indonesia dalam mengembangkan Jurisdictional REDD+, memberikan peluang penting untuk mengurangi emisi dalam skala besar. Sekaligus melindungi keanekaragaman hayati, dan mendukung masyarakat yang bergantung pada hutan,” tambah Bloomgarden.

MoU itu bersifat non-eksklusif, dan tidak menimbulkan kewajiban bagi para pihak, untuk melakukan transaksi tertentu, maupun menandatangani perjanjian pembelian pengurangan emisi (Emission Reduction Purchase Agreement/ERPA). Setiap bentuk kerja sama lanjutan, akan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, proses persetujuan pemerintah, mekanisme registrasi dan otorisasi nasional, serta kesepakatan para pihak di masa mendatang.

Penandatanganan MoU itu merupakan bagian dari upaya Indonesia, untuk memperkuat kemitraan internasional, dalam mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), mempercepat mobilisasi investasi hijau. Serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemimpin global, dalam pengelolaan hutan tropis dan aksi iklim berbasis alam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....