Dampak Kematian Dua Gajah, Menhut Raja Antoni Cabut 2 PBPH

  • 07 Mei 2026 18:58 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, pemerintah mengambil langkah tegas atas kematian dua ekor gajah, di kawasan Seblat, Bengkulu. Sebanyak 2 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut, imbas kematian dua gajah.

Keputusan tersebut disampaikan Menhut Raja Juli Antoni, setelah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan kewajiban kepada perusahaan, untuk melakukan restorasi ekosistem, namun kewajiban itu tidak dijalankan secara optimal.

“Khusus untuk tragedi terakhir yang dua ekor gajah meninggal di Bengkulu, kami sudah bertemu dengan teman-teman aktivis gajah dan influencer. Pak Wamen jauh-jauh hari sudah datang ke Seblat, saya pribadi juga sudah menginjakkan kaki ke sana. Kita ambil keputusan dua perusahaan untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” ujar Menhut Raja Juli Antoni, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.

Menhut mengatakan, pemerintah juga menemukan berbagai pelanggaran lain, di kawasan konsesi perusahaan tersebut. Pelanggaran itu antara lain indikasi illegal logging, hingga penanaman sawit ilegal di dalam kawasan yang seharusnya direstorasi.

“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT. Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum, agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan, namun juga sampai ke pidana,” katanya.

Terkait penyebab pasti kematian dua gajah tersebut, Menhut menjelaskan proses nekropsi (necropsy) di laboratorium di Bogor, sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. “Dalam konteks itu, sekarang sedang necropsy, dicari penyebabnya apa. Sekarang sudah di lab di Bogor, nanti akan kita umumkan apa penyebabnya,” katanya.

“Yang pasti dua perusahaan ini tidak menjalankan tata guna atau governance yang semestinya dilakukan. Termasuk di dalamnya ada illegal logging dan penanaman sawit ilegal. Sudah mulai kita kuasai dengan mencabut kembali sawit-sawit yang ditanam, namun proses kewajiban mereka untuk melakukan restorasi tidak dijawabkan, maka saya perintahkan untuk dicabut,” ucapnya.

Menhut juga mengatakan, pemerintah membuat inpres terkait penyelamatan populasi, dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan. Hal itu membuktikan keseriusan Presiden Prabowo, dalam menangani dan menyelamatkan gajah.

Selain itu, upaya lain yakni dengan menyatukan kantong-kantong gajah, hingga penyelesaian permanen yang dilakukan Prabowo, terkait masalah di Taman Nasional WayKambas, dengan pembangunan pembatas (barrier). Selain itu, pemerintah juga turut mendengar dan melibatkan masyarakat, seperti aktivis gajah dan influencer dalam menjaga habitat gajah.

“Dengan inpres ini, ini menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari Pak Presiden Prabowo Subianto, untuk menyelamatkan populasi gajah Sumatera dan Kalimantan. Terutama sekarang sedang masuk fase terancam punah,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....