Komitmen Kebersihan Lapas dari Narkoba dan Ponsel Terus Diperkuat
- 07 Mei 2026 17:17 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mempertegas komitmen, untuk menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, yang bersih dari peredaran telepon seluler ilegal, narkotika, serta praktik penipuan. Ketegasan itu diwujudkan melalui ikrar bersama seluruh jajaran pemasyarakatan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, guna memperbaiki integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyatakan, ikrar tersebut merupakan langkah kolektif yang melibatkan seluruh jajaran, termasuk kepala kantor wilayah, kepala unit pelaksana teknis (UPT), kepala lapas (kalapas), kepala rutan (karutan), hingga kepala bapas (kabapas). “Hari ini berikrar bahwa di dalam lapas atau rutan, harus zero handphone, zero narkoba, dan zero penipuan,” ujar Mashudi di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Mashudi, upaya itu adalah bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan, agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia pun memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, agar tidak mencoba bermain-main dengan aturan.
“Pegawai juga sama, apabila melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jadi kita sudah tidak pandang bulu,” katanya.
Berdasarkan data Ditjenpas, sepanjang triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 27 pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pemasyarakatan. Dari total angka tersebut, hampir 50 persen di antaranya dikategorikan sebagai pelanggaran berat, yang mencakup keterlibatan dalam kasus narkotika.
Mashudi menyatakan, institusinya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi administratif tertinggi, bagi oknum yang terbukti bersalah. “Bisa-bisa nanti dipecat. Ini salah satunya yang kita lakukan,” katanya.
Guna memastikan kebijakan itu berjalan di lapangan, Ditjenpas melakukan pengawasan berkala, melalui razia mendadak dan tes urine, baik kepada warga binaan, maupun pegawai yang terindikasi melakukan penyimpangan. Pengawasan itu dilakukan secara tertutup, dan berada di bawah supervisi langsung dari tingkat pusat.
Ia menambahkan, pemeriksaan setidaknya dilakukan dua kali dalam sebulan, untuk meminimalkan celah pelanggaran. “Itu kita lakukan secara rahasia bersama-sama. Kita lakukan razia dan juga cek urine,” katanya.
Sebagai langkah solutif atas pelarangan telepon seluler, pihak Ditjenpas terus menambah fasilitas warung telekomunikasi khusus (wartelsus). Langkah itu diambil, karena komunikasi dengan keluarga dinilai sebagai hak dasar yang krusial, bagi proses rehabilitasi psikologis warga binaan.
Ia menjamin, seluruh akses komunikasi tersebut, berjalan di bawah pengawasan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat. “Karena kita melarang handphone, maka kita harus siapkan fasilitas komunikasi,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....