Perpres 110/2025 Perkuat Kedaulatan Negara dalam Pengelolaan Karbon dan Hutan
- 24 Feb 2026 17:32 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memandang pasar karbon, sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Untuk mendukung langkah itu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Aturan itu menjadi langkah penting, dalam memperkuat tata kelola karbon nasional. Perpres 110/2025 disusun melalui kerjasama lintas Kementerian/Lembaga, dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Regulasi itu lahir dari kebutuhan Indonesia, dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional. Bukan berdasarkan tekanan pihak luar," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Ristianto Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia. "Kerja sama internasional tetap dilakukan, namun seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, tanpa mengurangi kedaulatan negara," katanya.
Perpres itu merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan sumber daya alam dikuasai negara, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Melalui tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Ristianto.
Kementerian Kehutanan menilai, aturan itu mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Menurutnya, pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat, untuk mendukung ketahanan iklim, sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau.
Ristianto menjelaskan, terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres itu. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional.
"Kedua deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon, melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Ketiga desentralisasi, pembagian peran antar Kementerian/Lembaga, dibuat lebih jelas dan akuntabel," katanya.
Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. "Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan, dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur," katanya.
Perpres itu berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity). Serta diakui secara global, tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional.
"Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ucapnya.
Untuk memperkuat ekosistem karbon nasional, Kementerian Kehutanan menjalin kemitraan strategis, dengan sejumlah lembaga internasional. Diantaranya International Emissions Trading Association, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, dan The Coalition to Grow Carbon Markets.
Kerja sama itu bertujuan meningkatkan konektivitas pasar, memastikan standar integritas global. Serta memperkuat kepercayaan investor, terhadap kredit karbon Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....