Wamenkumham Tekankan Pemahaman Publik terhadap KUHP Nasional
- 26 Jan 2026 15:56 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi KUHP nasional di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin 26 Januari 2026.
Edward mengatakan, tugas utama pemerintah adalah menjelaskan paradigma serta visi dan misi dari KUHP nasional kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman ini penting agar publik tidak melihat aturan hukum secara parsial.
“Yang menjadi tugas dan tanggungan kita bersama adalah bagaimana kita menjelaskan kepada masyarakat paradigma visi-misi dari KUHP nasional,” ujar Edward.
Ia menyampaikan, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan terkait dinamika hukum yang sedang berjalan, termasuk 14 isu KUHP yang saat ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Proses tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam negara hukum.
“Sekarang ada 14 isu yang sedang diajukan di Mahkamah Konstitusi dan itu juga harus kita jelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Edward menanggapi anggapan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP bersifat multitafsir. Ia menilai, penafsiran merupakan hal yang tidak terpisahkan dari sebuah undang-undang.
“Tidak ada undang-undang yang bebas dari tafsir. Membuat undang-undang itu satu hal, tetapi menafsirkan undang-undang adalah hal berikutnya,” ucapnya.
Menurut Edward, dalam implementasinya, undang-undang tidak mungkin dijalankan tanpa penafsiran oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi aparat memahami suasana kebatinan saat undang-undang tersebut dirumuskan.
“Pasti ada celah, dan tugas kita adalah menjelaskan bagaimana suasana kebatinan membentuk pasal-pasal itu, lalu aparat penegak hukum mengikuti semangat tersebut dalam penerapannya,” pungkas Edward.
Dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, Edward berharap KUHP nasional dapat dipahami secara komprehensif oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa pemahaman yang utuh akan mendorong penerapan hukum yang adil dan bertanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....