Kemenhut: Kayu Terbawa Banjir Sumatra Boleh Dipergunakan Rakyat

  • 22 Des 2025 12:57 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta : Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan, masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu hanyut, yang menumpuk di wilayah terdampak banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kayu-kayu hanyutan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana.

Kebijakan pemanfaatan kayu itu, sesuai dengan surat edaran, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), pada tanggal 8 Desember 2025, terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir. Edaran itu ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

“Sejak tanggal 8 Desember, kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke 3 Gubernur, di wilayah terdampak. Kami kembali menegaskan, pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan, semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Laksmi menekankan, pemanfaatan kayu hanyutan, tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan, seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” kata Laksmi.

Untuk mencegah adanya penebangan liar maupun indikasi pencucian kayu, yang menumpang pada situasi bencana, Laksmi menyatakan pemerintah menghentikan sementara, kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat, di tiga provinsi terdampak.

“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat, agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.

Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan, penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu, dan diawasi ketat. Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum, agar kebijakan itu tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pasca bencana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....