Kemenhut Segel Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatra

  • 06 Des 2025 21:34 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta : Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mengumumkan penyegelan subyek hukum, yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra. Sebanyak 4 subyek hukum disegel.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum. Dengan penyegelan 4 subyek hukum, dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran, berkaitan dengan bencana di Sumatra," ujar Menhut Raja Juli Antoni, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).

Menhut Raja Antoni memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas. Ia juga menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun, yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum, secara tegas tanpa pandang bulu," kata Menhut Raja Antoni.

Keempat subyek hukum yang disegel yakni

1. Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.

2. PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara

3. PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara

4. PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Menhut Raja Antoni mengatakan, pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman, terhadap dugaan pelanggaran kehutanan, di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu, hingga meminta keterangan.

Selain itu, Menhut menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi 8 lainnya, untuk segera dilakukan penyegelan. "Selain 4 subyek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi, dan akan segera disegel," ucap Raja Antoni.

Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam. Yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana, maupun denda dalam kasus itu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....