Kemnaker Desak Bagi Hasil Transportasi Online Transparan

  • 25 Nov 2025 17:51 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan transportasi online wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan. Skema tersebut harus memberikan porsi yang proporsional dari tarif yang dibayarkan pengguna kepada para pekerja platform.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan hal itu saat membuka Focus Group Discussion bertajuk “Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online” di Jakarta, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang pelindungan pekerja transportasi berbasis platform digital.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Afriansyah. Ia menekankan bahwa keadilan dalam pembagian pendapatan menjadi kunci keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Dalam rancangan regulasi tersebut, pekerja platform juga dijamin kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi. Selain itu, akan dibentuk forum komunikasi sebagai ruang dialog antara perusahaan aplikator dan perwakilan pekerja.

Saat ini, ketentuan tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya. Aturan itu mengatur pembagian biaya jasa di tiga zona serta batas biaya tidak langsung atau sewa aplikasi maksimal 20 persen.

Di sisi lain, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib dan masih bersifat sukarela. Hingga Mei 2025, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian baru mencapai sekitar 320 ribu orang.

Afriansyah menjelaskan sebagian besar beban operasional, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan, hingga pulsa, masih ditanggung sendiri oleh pengemudi. Kondisi tersebut membuat penghasilan mereka sangat bergantung pada insentif yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Menurut Afriansyah, regulasi yang lebih menyeluruh diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha aplikator. Pemerintah juga ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan dengan tarif yang wajar dan pasti.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu meminta perusahaan aplikator membuka data dan mekanisme pembagian secara jujur. “Persoalan bagi hasil tidak akan selesai tanpa keterbukaan, negara harus tahu skemanya,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....