Kemenkes dan Roche Perkuat Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional

  • 18 Nov 2025 14:59 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) melalui Pusat Pembiayaan Kesehatan resmi menandatangani kemitraan strategis dengan Roche Indonesia pada 13 November 2025. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan nasional melalui pengembangan model inovasi pembiayaan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Roche, sebagai perusahaan global pionir di bidang farmasi dan diagnostik, menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya memperkuat layanan yang efisien dan berkelanjutan.

Kemitraan pemerintah dan sektor swasta ini menjadi salah satu tonggak penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang kolaboratif di Indonesia.

Berdasarkan Laporan Kinerja Kemenkes 2024, belanja kesehatan nasional mencapai Rp614,5 triliun pada 2023, tumbuh 8,2% dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, pembayaran pribadi (out-of-pocket) masih mendominasi sebesar 28% atau sekitar Rp175,5 triliun. BPJS Kesehatan menyumbang 27,1% atau Rp166,4 triliun, sementara asuransi swasta tercatat sekitar Rp30 triliun.

Data ini menunjukkan bahwa beban pembiayaan langsung masyarakat masih tinggi, sehingga penguatan skema pembiayaan inklusif menjadi kebutuhan mendesak.

Penandatanganan kerja sama dilakukan dalam Forum Publik “Quo Vadis Koordinasi Manfaat di Indonesia” di Leimena Ballroom, Kemenkes, Jakarta.

Forum ini mempertemukan regulator, industri asuransi, dan penyedia layanan kesehatan untuk membahas tantangan dan peluang koordinasi manfaat antara penyelenggara jaminan sosial dan asuransi swasta.

Perjanjian ditandatangani oleh Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, Ahmad Irsan A Moeis; Presiden Direktur Roche Indonesia, Sanaa Sayagh; serta Direktur Roche Indonesia Divisi Diagnostik, Lee Poh Seng. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, turut hadir menyaksikan.

Dalam sambutannya, Menkes Budi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

"Pemerintah tidak dapat membangun sistem ini sendirian. Kemitraan pemerintah-swasta dibutuhkan untuk memperkuat sistem kesehatan kita untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Budi, menargetkan porsi belanja kesehatan yang ditanggung asuransi dapat mencapai 90%. Menurutnya, asuransi adalah instrumen paling efektif untuk spread the risk dan mencegah masyarakat mengalami kesulitan finansial akibat biaya kesehatan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan dukungan regulator terhadap penguatan ekosistem asuransi kesehatan.

"OJK memandang peran asuransi swasta sebagai komplementer yang sangat penting. Kami sedang menyiapkan POJK baru untuk memperkuat tata kelola, mekanisme koordinasi manfaat, dan inovasi produk," katanya.

Dari pihak swasta, Presiden Direktur Roche Indonesia, Sanaa Sayagh, menegaskan komitmen jangka panjang perusahaan.

"Kami merasa terhormat menjadi mitra tepercaya Kementerian Kesehatan. Inovasi CoB ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pasien mendapatkan akses yang lancar dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Roche Indonesia Divisi Diagnostik, Lee Poh Seng, menyoroti pentingnya diagnostik dalam efisiensi pembiayaan.

"Deteksi dini adalah kunci untuk hasil pengobatan yang lebih baik sekaligus menekan beban anggaran jangka panjang," katanya. Dalam konteks koordinasi manfaat, diagnostik yang akurat berperan mengubah pendekatan dari perawatan reaktif menuju pencegahan proaktif sehingga mengurangi biaya tidak perlu bagi BPJS maupun asuransi swasta.

Kemitraan ini menjadi salah satu keluaran utama forum publik yang bertujuan mengumpulkan rekomendasi kebijakan serta memperkuat komitmen pemerintah dan swasta dalam pembiayaan kesehatan nasional. Salah satu fokus strategisnya adalah penerapan Coordination of Benefits (CoB), mekanisme pembiayaan ketika pasien memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan. Sistem ini memastikan alur pembayaran klaim yang jelas antara primary payer dan secondary payer, serta mencegah duplikasi klaim dan kelebihan pembayaran.

Di Indonesia, kerangka CoB telah diatur melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan regulasi turunannya. Peluang utamanya adalah memperluas pilihan pertanggungan dan mendorong inovasi produk asuransi. Tantangannya meliputi peningkatan cakupan kepesertaan, harmonisasi sistem pembayaran, serta pencegahan pertanggungan ganda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....