Kemenhaj Instruksikan Pengawasan Ketat dan Tata Kelola Layanan Umrah
- 23 Agt 2026 13:58 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kemenhaj di Indonesia untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan dan memperketat pengawasan operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Berdasarkan siaran pers yang diterima RRI Jakarta, Minggu 23 Agustus 2026, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, mengatakan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
"Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jemaah," ujar Fauzin dalam keterangan tertulis.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan jemaah di tengah masih ditemukannya kasus penelantaran, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan, hingga indikasi penipuan oleh PPIU tidak berizin dan oknum pengepul.
Dalam instruksinya, Kemenhaj menegaskan PPIU wajib memiliki izin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar pelayanan minimum. Praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan yang menyesatkan, serta akad yang tidak transparan dilarang dan akan dikenai sanksi tegas.
Kemenhaj juga meminta penyelenggara memastikan paket perjalanan yang ditawarkan realistis dan memberikan kepastian keberangkatan. Kepastian tersebut mencakup visa, tiket penerbangan pergi-pulang, akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi yang telah terkonfirmasi.
Selain aspek layanan, standardisasi sumber daya manusia juga menjadi perhatian dalam pengawasan penyelenggaraan umrah. Kompetensi tour leader, petugas handling, dan pembimbing ibadah perlu diperkuat, termasuk memastikan legalitas izin kerja dari otoritas Arab Saudi.
Kemenhaj juga mengimbau penggunaan skema Escrow Account atau rekening penampung bersama dan E-Wallet untuk mengamankan transaksi keuangan. Skema tersebut ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan dana calon jemaah sebelum jadwal keberangkatan.
Fauzin mengatakan penguatan pengawasan juga perlu diikuti dengan peningkatan kanal pengaduan dan literasi masyarakat di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Kantor Wilayah dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota diminta mengoptimalkan sistem pengaduan agar dapat merespons laporan secara cepat serta meningkatkan edukasi secara berkala.
"Agar Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap serta menggencarkan edukasi berkala agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah ilegal," pungkas Fauzin.
Kemenhaj mengimbau masyarakat meningkatkan kehati-hatian dan bersikap kritis terhadap setiap penawaran perjalanan umrah yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan indikasi kejanggalan yang ditemukan di lapangan, sementara Kemenhaj menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran demi menjamin keamanan, kekhusyukan, dan keselamatan jemaah selama beribadah di Tanah Suci.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....