BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji
- 28 Jul 2025 13:52 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta : Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), meluncurkan buku "Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia", di Jakarta Pusat, pada Minggu (27/7/2025) malam. Buku itu menjadi panduan komprehensif, bagi umat Islam di Indonesia, dalam menunaikan ibadah haji.
Buku itu memuat kumpulan fatwa-fatwa MUI, yang relevan dengan ibadah haji, mulai dari aspek fiqih manasik, peraturan haji, pengelolaan keuangan haji, hingga isu-isu kontemporer dalam penyelenggaraan haji. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi jemaah, dalam memahami dan melaksanakan ibadah haji sesuai syariat.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Fatwa MUI, atas peran strategisnya dalam memberikan bimbingan syariah, bagi pengelolaan keuangan haji.
“Kami di BPKH sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah prinsip syariah, dan itu kami jalankan berdasarkan fatwa-fatwa dari MUI,” ujar Harry Alexander kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/7/2025) malam.
“Dengan prinsip syariah ini, kami memastikan bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jemaah, bahwa dananya dikelola secara benar, dan sesuai tuntunan syariah,” tambahnya.
Harry juga menegaskan komitmen BPKH, untuk menjadikan setiap fatwa MUI sebagai pedoman, dalam setiap kebijakan dan operasional lembaga. “Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang, dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun, KH Asrorun Ni'am Sholeh berharap, buku itu dapat menjadi petunjuk otoritatif, bagi umat Islam dan pihak terkait, dalam menghadapi dinamika ibadah haji. BPKH menegaskan bahwa fatwa MUI adalah rujukan utama, dalam memastikan pengelolaan keuangan haji sesuai prinsip syariah.
Berbagai fatwa penting yang tercakup dalam buku itu, meliputi isu-isu seperti penggunaan pil anti haid, istitha'ah (kemampuan) haji, miqat, mabit, badal thawaf dan jumrah, dana talangan haji, status kepemilikan dana setoran haji, penggunaan vaksin meningitis, hingga hukum pendaftaran haji usia dini, dan pemanfaatan hasil investasi dana haji.
“Yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin, menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jemaah haji yang dikelola BPKH, harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional, untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar,” kata KH Asrorun Ni'am Sholeh.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi keagamaan, agar masyarakat yang telah mampu secara finansial, segera mendaftar haji tanpa menunda. “Kita mendorong literasi bagi calon jemaah, yang sebenarnya sudah mampu, agar tidak menunda mendaftar haji. Jangan sampai karena merasa masih lama, mereka tidak ikut antre, padahal itu bisa membuatnya kehilangan kesempatan, untuk menunaikan kewajibannya,” katanya.
KH Asrorun Ni'am Sholeh, juga menegaskan pentingnya hubungan sinergis, antara MUI dan BPKH, dalam menjaga kesesuaian syariah dan kemaslahatan publik. “Tasharuf yang dilakukan oleh BPKH, harus memperoleh perspektif keagamaan yang sahih. Sebaliknya, MUI dalam menetapkan fatwa juga harus membumi, dan memastikan bahwa itu benar-benar demi kemaslahatan publik,” katanya.
Penyusunan himpunan fatwa itu, merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, dalam forum-forum resmi MUI, termasuk Musyawarah Nasional dan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Itu juga sejalan dengan amanat Munas MUI 2020, untuk mendokumentasikan dan menyosialisasikan fatwa, agar mudah diakses masyarakat.
Melalui kerja sama strategis itu, BPKH dan MUI berharap, dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang haji, dan keuangan syariah, serta mendorong kesadaran dan semangat masyarakat, untuk mendaftar haji sejak dini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....