Polsek Penjaringan Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

  • 06 Okt 2026 15:24 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA — Polsek Metro Penjaringan berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan keras secara ilegal yang disamarkan melalui toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M beserta barang bukti berupa ribuan butir obat keras.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Subnit Narkoba Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan AKP Wiyono pada Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 2.264 butir obat keras yang terdiri dari 414 butir Hexymer serta 1.850 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam, uang tunai Rp1.250.000 hasil penjualan, dan sebuah tas ransel," ujar Agta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Agta menjelaskan tersangka M mengaku memperoleh obat-obatan daftar G tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang saat ini masih dalam pemburuan petugas (DPO).

"Obat-obatan tersebut dibeli seharga Rp50.000 per strip dan dijual kembali tanpa resep dokter seharga Rp90.000, sehingga pelaku meraup keuntungan hampir 100 persen dari setiap transaksi," ujar Agta.

Menurutnya penggunaan obat keras secara ilegal ini kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan berpotensi memicu aksi tawuran atau perkelahian massal.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....