Diduga Bermotif Dendam Lama, Tiga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

  • 05 Okt 2026 19:35 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA — Polsek Koja berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di depan Cafe Darkit, Jalan Muncang Raya RT 01/09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu 4 Oktober 2026 sekitar pukul 17.10 WIB.

Kanit Reskrim Koja AKP Hendri Hartanto menjelaskan tiga orang pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian adalah RHS (14), AAG (16), dan F Alias Doyok (20). Sementara itu, korban dalam insiden ini diketahui bernama FP (18) dan TVS (21).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden ini dipicu oleh dendam lama antara pelaku F alias Doyok dan korban F. F merasa tidak terima karena sebelumnya sempat diancam oleh korban," ujarnya, Senin 5 Oktober 2026.

Menurut Hendri aksi penganiayaan berawal saat A menjemput F menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian menjemput R untuk bersama-sama mencari keberadaan korban sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

"Ketika melintas di depan lokasi kejadian, para pelaku melihat korban dan langsung melakukan penyerangan. Pelaku A membacok korban menggunakan celurit sebanyak satu kali," terangnya.

Korban sempat berusaha merebut senjata tajam milik pelaku hingga tangan korban mengalami luka. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah warga sekitar melerai dan membantu mengamankan situasi.

Petugas Polsek Koja yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan satu buah gesper lempeng besi warna hitam.

Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mako Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....