Polres Pelabuhan Tanjung Priok Usut Dugaan Penganiayaan 4 ABK KM Maulana 23

  • 02 Okt 2026 16:57 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO.iD, JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah mendalami dugaan kasus penganiayaan yang menimpa empat orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI). Peristiwa tersebut terjadi di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23.

Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti serta keterangan guna menindaklanjuti laporan dan mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dialami para ABK tersebut.

Menanggapi insiden ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, memberikan imbauan penting kepada calon ABK maupun para pekerja sektor maram agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Fajri mengimbau para pekerja untuk lebih teliti sebelum memutuskan bekerja di atas kapal, salah satunya dengan memeriksa latar belakang kapal tersebut.

"Himbauannya tentunya mencari riwayat kapal dengan riwayat yang baik," tegas AKBP Alrasyidin Fajri.l, saat ditemui media, Jum'at 2 Oktober 2026.

Selain rekam jejak kapal, Kapolres juga menekankan pentingnya kejelasan serta ketegasan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) sejak awal kesepakatan.

"Dalam perjanjian pekerjaan dan lain-lain harus tegas di awal. Klausul-klausul yang diwajibkan sebagai hak dan kewajiban itu harus diterima kedua belah pihak dengan baik," tambah Fajri.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi serta memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....