Diduga Dianiaya Akibat Tak Capai Target Tangkapan, 4 ABK Kapal Cumi Dievakuasi ke RS

  • 02 Okt 2026 16:57 WIB
  •  Jakarta

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI. CO iD, JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa empat orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) pada kapal penangkap cumi KM Maulana 23.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa keempat korban tersebut masing-masing berinisial IS, OM, JS, dan SS.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keempat ABK tersebut direkrut dan diberangkatkan melalui Dermaga Pelabuhan Muara Baru, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada akhir Juli lalu dengan tujuan perairan Merauke. Mereka tercatat telah bekerja di atas kapal tersebut selama kurang lebih dua bulan.

"Awalnya pihak pengurus kapal berkomunikasi dengan keluarga salah satu korban dan menyatakan bahwa korban mengalami sakit beri-beri serta sedang dirawat di RS Dobo, Kepulauan Aru. Namun setelah kami dalami, diduga kuat informasi perawatan tersebut tidak benar. Korban hanya diturunkan di darat tanpa mendapatkan perawatan medis yang layak," ujar AKBP Alrasyidin Fajri, saat ditemui media, Jumat 2 Oktober 2026.

Lebih lanjut, AKBP Alrasyidin menuturkan adanya dugaan sementara bahwa para korban mengalami tindakan penganiayaan fisik dari pihak kapal apabila tidak mampu memenuhi target tangkapan cumi harian.

"Dugaan sementara, ada tindakan kekerasan jika para ABK tidak mencapai target tangkapan sekitar 3 kilogram per hari. Namun, hal ini masih terus kami dalami untuk mendapatkan data dan bukti faktual melalui proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah keselamatan dan pemulihan para korban. Pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengevakuasi para korban ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan fisik dan mental secara maksimal.

Selain mengevakuasi korban, petugas gabungan juga bergerak cepat untuk mengamankan kapal penangkap cumi KM Maulana 23 beserta sekitar 14 orang ABK dan kru kapal lainnya untuk kepentingan pemeriksaan serta penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....