Jejak Rokok Ilegal Berakhir, Kejari Jaktim Musnahkan 535 Ribu Batang Tanpa Cukai
- 02 Okt 2026 00:09 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Perjalanan panjang barang bukti perkara cukai akhirnya sampai pada titik terakhir di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Lebih dari 535 ribu batang rokok tanpa pita cukai. dimusnahkan, menutup jalan agar barang-barang tersebut tak kembali ke tengah masyarakat.
Di hadapan proses hukum yang telah tuntas, setiap barang bukti mendapat cara berbeda untuk mengakhiri keberadaannya. Sebagian dilebur oleh api, sementara lainnya dihancurkan alat berat hingga tak lagi menyisakan kesempatan untuk digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan menyebut pemusnahan tersebut menjadi bagian dari perjalanan perkara hingga mencapai titik akhir. Langkah itu dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Topik di Kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu, 30 September 2026.
Bukan hanya batang-batang rokok yang kehilangan jalan untuk kembali beredar. Sebanyak 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai dari berbagai merek turut dimusnahkan, bersama telepon seluler, kertas, kartu, buku rekening, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Dari tiga perkara tindak pidana khusus bidang cukai, sebanyak 535.708 batang rokok menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan. Peredaran rokok dan minuman keras tanpa pita cukai menjadi persoalan yang dalam beberapa waktu terakhir turut menyita perhatian masyarakat.
Kini, jejak barang-barang tersebut berhenti pada proses pemusnahan. Setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, Kejaksaan memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali menemukan celah untuk digunakan atau dimanfaatkan.
Pemusnahan itu bukan sekadar mengakhiri keberadaan barang bukti, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan penanganan perkara hingga mencapai kepastian hukum. Agenda tersebut, kata Topik, telah menjadi kegiatan rutin yang direncanakan dan dianggarkan oleh negara.
Agenda yang telah lama menanti akhirnya menemukan ujung waktunya pada semester kedua 2026. Setelah melewati paruh pertama tahun, pemusnahan barang bukti itu akhirnya dapat dilangsungkan.
“Untuk tahun ini baru dapat terlaksana di semester kedua,” ujar Topik.
Sementara itu, sepanjang semester pertama 2026, Kejari Jakarta Timur lebih banyak menaruh perhatian pada pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penulis: Chofiffah - Universitas Bakrie
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....