Motif Gadai Sepeda Motor, Pria di Tanjung Priok Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

  • 30 Sep 2026 19:41 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria berinisial EY (28) meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan dari total enam orang yang teridentifikasi, polisi telah meringkus tiga orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Awaludin mengatakan bahwa peristiwa bermula pada 6 September lalu, ketika korban EY ditemukan dalam kondisi sekarat di kawasan Jalan Ultradome, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Korban sempat menjalani perawatan medis selama kurang lebih tiga hari di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ujar Awaludin. Selasa 30 September 2026.

Awaludin menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, penganiayaan ini dipicu oleh masalah perselisihan gadai sepeda motor. Korban diduga menggelapkan sepeda motor yang digadaikan oleh salah satu pelaku yang kini masih dalam pencarian.

Aksi penganiayaan berawal saat korban dijemput dari rumahnya oleh salah satu pelaku utama berinisial YG.

"Korban kemudian dibawa ke beberapa lokasi kediaman pelaku, termasuk tempat tinggal tersangka Jefri, dan mengalami penganiayaan secara beruntun, l" kata Awaludin.

Saat hendak dipindahkan menggunakan kendaraan, Awaludin menambahkan bahwa korban mengalami kejang-kejang dan pendarahan hebat akibat luka di bagian kepala.

"Para pelaku yang panik lantas menurunkan korban di tepi jalan di area Ultradome dan melarikan diri dari lokasi kejadian," ujarnya.

Polisi yang bergerak cepat setelah menerima informasi dari unggahan media sosial yang viral langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni YG, RA, dan YT. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu BS, Boim, dan Yefi, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi keberadaan para pelaku DPO untuk segera melapor. Atas perbuatannya para pelaku dijatuhi hukuman 12 tahun penjara

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....