Mahasiswi Meninggal Usai Dipaksa Konsumsi Ekstasi di Cengkareng

  • 10 Sep 2026 18:18 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Seorang mahasiswi berinisial S (21) ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, usai diduga dipaksa mengonsumsi obat jenis ekstasi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadilah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya orang meninggal di hotel pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung mengecek TKP dan menemukan seseorang sudah meninggal dunia, kemudian korban dibawa untuk autopsi,” ujar Rahis kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.

Rahis menjelaskan, sebelum berada di hotel, korban bersama tersangka dan sejumlah temannya telah menghabiskan waktu di tempat karaoke di kawasan PIK.

“Modusnya, tersangka mengajak teman-temannya termasuk korban untuk hiburan, karaoke di salah satu tempat hiburan di PIK. Di ruangan itu tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi,” jelasnya.

Dikatakan Rahis, saat berada di tempat karaoke, korban sempat mengirim pesan kepada temannya yang menyampaikan bahwa dirinya dipaksa mengonsumsi obat tersebut. Padahal, sebelumnya korban belum pernah mengonsumsi obat jenis ekstasi.

Rahis membeberkan, tersangka juga sudah memberikan obat ekstasi kepada korban sebanyak dua kali.

“Kami juga sudah mengumpulkan keterangan saksi dan korban sempat nge-chat temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka,” ucap Rahis.

Sekitar pukul 03.30 WIB, korban bersama tersangka dan teman-temannya meninggalkan tempat hiburan dalam kondisi masih sadar, meski korban sudah merasa sedikit pusing.

“Setelah itu korban bersama teman-temannya dan tersangka menuju salah satu hotel yang berada di Cengkareng. Pada saat tiba di hotel, korban jatuh di depan lift dan kemudian dibawa ke kamar untuk beristirahat,” jelasnya.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan hotel dan korban masih berada di kamar. Empat jam kemudian, pihak hotel melakukan pengecekan dan menemukan korban sudah meninggal dunia.

“Pukul 13.30 pihak hotel mengecek kamar tersebut dan korban sudah meninggal dunia. Hotel kemudian mengabarkan kepada kami bahwa ada seseorang yang meninggal dunia,” kata Rahis.

Saat polisi melalukan autopsi dan pemeriksaan urine terhadap korban, ditunjukan bahwa hasilnya ada kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban.

“Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa tubuh korban kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,” ujarnya.

Rahis memastikan korban dan tersangka tidak memiliki hubungan khusus. Keduanya baru bertemu untuk kedua kalinya dan hanya berstatus sebagai teman.

“Atas perbuatannya, ID ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjaranya 20 tahun,” pungkas Rahis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....