Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkotika ke Aktor Revaldo Fifaldi

  • 26 Agt 2026 13:51 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi telah mengantongi identitas yang diduga menjadi penyuplai barang narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi mengatakan, saat ini petugas masih memburu pemasok tersebut untuk dilakukan penangkapan.

“Kita terus sampai saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke Saudara Revaldo,” kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Nasriadi menjelaskan, Revaldo memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp650 ribu. Ia menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara mentransfer uang ke rekening milik pemasok.

“Pelaku pengedar narkoba ini telah kita identifikasi, kita telah mengetahui. Tinggal saat ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian penangkapan terhadap penyuplai narkoba ini,” ujar Nasriadi.

Nasriadi membeberkan, polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti di antaranya yaitu bong, pipet, korek api yang telah dimodifikasi, dua plastik yang diduga berisi sabu, serta obat psikotropika berupa Xanax dan alprazolam.

“Setelah kita lakukan penyitaan dan penangkapan, yang bersangkutan kita bawa ke Mapolres Jakarta Barat, tepatnya di Satuan Narkoba untuk tes urine. Hasil tes urinenya positif mengandung narkotika dan psikotropika,” kata Nasriadi.

Menurut Nasriadi, Revaldo juga disebut sempat menunjukkan banyak melakukan ketika diamankan. Meski demikian, kata dia, Revaldo masih dalam keadaan sadar dan dapat berkomunikasi dengan petugas.

“Dia tetap berkomunikasi kok sama kita. Menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana, kemudian dia beli berapa, dan sebagainya. Tapi kadang-kadang setelah itu diam lagi,” jelas Nasriadi.

Atas perbuatannya, Revaldo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini terancam hukuman berat dengan pasal berlapis.

"Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis, yaitu dengan Pasal 609 KUHP tentang memiliki dan menyimpan narkotika; kemudian Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika; dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," tegas Nasriadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....