Polisi Ungkap Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
- 22 Agt 2026 09:12 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Kepolisian mengungkap perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika terlapor yang memiliki sebuah usaha menawarkan kepada korban untuk menanamkan sejumlah dana sebagai investasi. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama investasi tersebut.
“Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Setelah adanya kesepakatan, korban dijanjikan memperoleh keuntungan dari dana yang diinvestasikan. Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima. Dana pokok yang diberikan korban juga belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.
Polisi hingga kini masih mendalami jumlah kerugian yang dialami korban. Besaran dana yang menjadi objek perkara masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu (RSO) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Adapun pelapor dalam kasus tersebut berinisial P, sementara korban berinisial DM dan terlapor berinisial RSO. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 25 April 2026. Setelah proses penyelidikan dilakukan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Salsabila Saskia Ayungga (Mahasiswa Universitas Gunadarma)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....