Emosi Tak Terkendali, Pria di Cilincing Rusak Usaha, Ancam Warga dengan Airsoft Gun

  • 22 Jun 2026 14:17 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA – Sebuah perselisihan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah justru berakhir di ranah hukum. Seorang pria berinisial ADG (31) diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan perusakan fasilitas usaha serta mengancam warga menggunakan senjata jenis airsoft gun di wilayah Sukapura, Cilincing.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait aksi perusakan yang menyebabkan kerugian material cukup besar.

"Dari laporan yang kami terima, anggota segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Bima Sakti kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ADG diduga mendatangi lokasi usaha dalam keadaan emosi setelah mengetahui rekannya mendapat teguran dari pemilik usaha. Emosi yang tidak terkendali tersebut membuatnya melakukan perusakan terhadap papan reklame neon box milik toko.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan yang berusaha menghentikan aksinya.

Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit airsoft gun, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa barang yang mengalami kerusakan. Delapan orang saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kemarahan yang tidak terkendali sering kali membawa konsekuensi yang lebih besar daripada masalah yang ingin diselesaikan. Apa yang bermula dari rasa tidak terima terhadap perlakuan kepada seorang rekan, berujung pada kerugian bagi orang lain dan ancaman pidana bagi pelakunya sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai ketika menghadapi perselisihan. Setiap konflik, sekecil apa pun, akan lebih bijak diselesaikan melalui komunikasi yang baik dibandingkan tindakan yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Atas perbuatannya, ADG dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 521 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....