Penganiaya di Jakbar Ngaku Tak Ingat Kejadian, Polisi: Dipengaruhi Alkohol

  • 01 Jun 2026 19:38 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan telah menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengatakan pelaku berinisial FDC (31) mengaku tidak mengingat perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Saat kita memeriksa pelaku, dia tidak mengingat kejadiannya dengan alasan seperti itu, karena di bawah pengaruh alkohol,” ungkap Alexander kepada wartawan di Mapolsek Grogol Petamburan, Senin, 1 Juni 2026.

Alexander mengatakan, pelaku telah diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tidak lama setelah kejadian berlangsung.

“Saat itu juga kami langsung mengamankan pelaku karena dengar adanya informasi dan respons cepat dari Polsek Grogol Petamburan langsung mengamankan pelaku,” katanya.

Alexander menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal sebelumnya.

Menurut Alexander, motif penganiayaan itu diduga dipicu cekcok saat berada di dalam tempat tersebut, yang diperparah oleh pengaruh alkohol.

“Motifnya karena cekcok di dalam kafe. Itu aja, mungkin didasari dengan pengaruh alkohol,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri usai diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat, 29 Mei 2026 dini hari.

Peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku menghabiskan waktu bersama dalam suasana libur panjang (long weekend).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, membenarkan bahwa keduanya tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Namun, saat pesta berlangsung, keduanya diduga terlibat cekcok. Adu mulut yang awalnya terjadi kemudian memanas hingga berujung aksi penganiayaan.

“Awalnya korban itu minum minuman keras. Tapi mungkin karena di bawah pengaruh alkohol, akibatnya terjadi cekcok di dalam toko sampai pelaku ini memukul korban di depan toko minuman Tipsy Time,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Senin, 1 Juni 2026.

Alexander mengatakan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Informasinya hidung korban patah, tapi kami masih melakukan penyelidikan terkait

hal itu, dan kami juga mau memastikan itu berdasarkan visum dan keterangan dari dokter,” ujar Alexander.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....