Pencuri Motor Ditangkap usai Beraksi di SPBU Cilincing, Dua Pelaku Gunakan T
- 19 Mei 2026 15:46 WIB
- Jakarta
RRI. CO. ID, JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area SPBU 34.141.05 di Jalan Cakung Cilincing, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.43 WIB. Kedua pelaku, berinisial SS (38) warga Jakarta Timur dan ZA (37) warga Sampang, Jawa Timur, ditangkap sehari setelah kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz, menjelaskan korban, seorang buruh harian lepas berusia 43 tahun, sebelumnya memarkir sepeda motor Suzuki Satria FU 2007 warna putih biru, bernomor polisi B-6032-UGQ di area SPBU dengan kondisi stang terkunci. Saat korban bekerja, kedua pelaku mulai menjalankan aksinya.
"Menurut laporan sekira pukul 15.00 WIB, tersangka S menghubungi tersangka Z untuk melakukan pencurian. Tersangka S telah menyiapkan kunci T dan mata kunci modifikasi untuk merusak kunci motor di area SPBU, " ujar Kapolres. Selasa 19 Mei 2026.
Keduanya menurut Erick kemudian mengawasi lokasi dari warung depan SPBU sebelum mendekati motor korban dan melakukan pembongkaran kunci.
Tersangka berhasil merusak kunci motor dan membawa kabur kendaraan melewati Jalan Raya Cacing menuju Tanjung Priok. Keduanya telah sepakat bertemu di salah satu hotel daerah Tugu Selatan, Koja, setelah aksi selesai.
Upaya pengungkapan berlangsung cepat. Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mendapati tersangka S mengendarai motor hasil curian di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan kunci T serta mata kunci di dalam tas tersangka.
Dari pemeriksaan S, polisi memperoleh informasi lokasi keberadaan ZA yang bersembunyi di sebuah hotel. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU (warna putih biru),1 lembar BPKB dan STNK motor korban, 1 buah kunci T, 1 buah mata kunci.
Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, terutama di area publik seperti SPBU.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....