Komplotan Spesialis Jambret Kalung Emas di Tamansari Ditangkap
- 15 Mei 2026 18:46 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi berhasil meringkus komplotan spesialis penjambretan kalung emas yang kerap beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dari tujuh pelaku, enam orang telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan penjambretan yang terjadi pada 3 Mei 2026.
Pelaku pertama yang ditangkap berinisial I. Ia diamankan di kawasan Jalan Muara Baru, Jakarta Utara, pada 11 Mei 2026 sore hari.
“Penangkapan pelaku terjadi tanggal 11 Mei 2026 kurang lebih sore hari dengan diawali menangkap pelaku berinisial I. Perannya sebagai pengendara motor,” kata Bobby dalam jumpa pers, Jumat, 15 Mei 2026.
Bobby menjelaskan, dari hasil pengembangan, pihaknya kembali menangkap pelaku berinisial N yang diduga berperan menodong korban menggunakan celurit saat aksi berlangsung.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan pelaku berinisial D yang bertugas merampas kalung emas milik korban.
“Dan D sebagai tersangka yang mengambil atau merampas kalung emas tersebut dari korban,” ujar Bobby.
Sementara satu pelaku lain berinisial S yang berperan memberikan kode terkait target penjambretan hingga kini masih diburu polisi.
Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan pihak yang diduga menjadi perantara dan penadah hasil kejahatan tersebut.
“Emas hasil penjambretan kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Selanjutnya diserahkan ke M yang bekerja di toko silver,” katanya.
Dengan penangkapan tersebut, total enam anggota komplotan telah diamankan pihak kepolisian, terdiri dari para pelaku penjambretan hingga penadah barang hasil curian.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa kalung emas seberat tiga gram dengan nilai sekitar Rp9 juta.
“Kerugian korban jika dikonversi dengan harga emas saat ini sekitar Rp9 juta untuk kalung emas seberat tiga gram,” kata Bobby.
Atas perbuatannya, para pelaku utama dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Sementara untuk penadah dijerat Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Bobby.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....