Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kembangan Jakbar
- 13 Mei 2026 16:59 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi berhasil meringkus seorang pelaku komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 11 Mei 2026 dini hari. Hingga kini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengatakan peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya sedang makan di sebuah warung di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat itu saksi melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa oleh orang tidak dikenal,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.
Menyadari sepeda motornya dicuri, korban bersama rekannya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri ke arah Kedoya Selatan.
Pengejaran berlangsung hingga kawasan Jalan Pilar Mas Utama. Di lokasi tersebut, korban berhasil mendekati kendaraan yang dibawa pelaku dan memastikan motor tersebut merupakan miliknya.
“Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku,” katanya.
Di tengah aksi pengejaran, korban bertemu dengan anggota Polsek Kembangan yang sedang melakukan patroli wilayah. Petugas yang mengetahui adanya aksi kejar-kejaran langsung membantu melakukan penangkapan.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AA (37), sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA (37), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Taufik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan korban.
Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Taufik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....