Dari Game Jadi Jerat: Kriminolog Sebut Judol Hayam Wuruk Sudah Jadi Penyakit Sosial

  • 13 Mei 2026 11:14 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Judi online dinilai berkembang karena rendahnya literasi digital meski penetrasi internet tinggi.
  • Pelaku kerap menganggap judol sebagai “victimless crime” dan bentuk hiburan semata.
  • Penegakan hukum dinilai perlu dibarengi pendekatan pencegahan dan pelacakan aliran dana.

RRI.CO.ID, Jakarta - Fenomena penangkapan massal jaringan judi online atau judol di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, kembali membuka tabir persoalan yang lebih dalam dari sekadar kejahatan digital. Kriminolog Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto, menilai praktik tersebut telah berubah menjadi “penyakit sosial” yang tumbuh di tengah rendahnya literasi digital masyarakat.

Fenomena judi online di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari tingginya penetrasi internet yang mencapai sekitar 90 persen populasi. Namun, menurut Lucky Nurhadiyanto, hanya sekitar 30 persen masyarakat yang memiliki kemampuan literasi digital yang memadai. “Ini yang membuat banyak orang tidak sadar mereka terjerat aktivitas judi online,” ujar Lucky yang juga menjabat sebagai Dekan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Studi Global Universitas Budi Luhur Jakarta.

Kriminolog Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto, menilai judi online di Indonesia telah berkembang menjadi penyakit sosial digital yang dipicu rendahnya literasi digital masyarakat. (Foto: budiluhur.ac.id)

Ia menjelaskan, rendahnya kemampuan memilah informasi membuat masyarakat mudah terpapar jebakan digital yang dikemas sebagai hiburan. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya kesadaran risiko dalam penggunaan platform daring. Akibatnya: "Ruang digital menjadi lahan subur bagi praktik judi online," ujar Lucky dalam wawancara radio 91,2FM Pro 1 RRI Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Lebih jauh dalam siaran radio itu, Lucky menilai banyak pelaku menganggap judi online sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban. “Mereka merasa tidak ada yang dirugikan, padahal dampaknya bisa merusak keluarga, karier, dan lingkungan sosial,” kata dia. Cara pandang ini menjadi bentuk netralisasi yang membuat perilaku tersebut terus berulang.

Dalam perspektif kriminologi, judi online juga bekerja melalui mekanisme penguatan psikologis yang bersifat manipulatif. Sistem permainan yang dikemas menarik menciptakan ilusi kemenangan yang memicu pelepasan dopamin. “Kesenangan yang dirasakan sebenarnya semu, tapi membuat orang terus kembali bermain,” ujar Lucky.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi menunjukkan hingga saat ini sekitar 3 juta konten negatif telah ditangani, termasuk judi online. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan Polri dalam penanganan kasus jaringan internasional di Hayam Wuruk. “Jadi kami terus berkoordinasi dengan Polri, tim kami di bawah Dirjen (Direktorat Jenderal) Pengawasan Ruang Digital juga terus berkoordinasi dengan Polri,” kata Meutya seperti dikutip kantor berita Antara.

Kasus penangkapan 321 pelaku yang mayoritas warga negara asing menunjukkan bahwa judi online telah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisasi lintas negara. Lucky menyebut pola tersebut sebagai organized crime yang memiliki struktur, eksekutor, hingga aktor intelektual di balik layar. Ia menekankan pentingnya pendekatan “follow the money” atau sebuah metode pelacakan aliran dana untuk mengungkap aktor utama di balik sebuah kejahatan terorganisasi.

Menurutnya, penindakan saja tidak cukup untuk menghentikan laju praktik tersebut di ruang digital. Diperlukan kombinasi pendekatan represif, preventif, dan pre-emptive untuk membangun kesadaran publik sejak dini. “Judi online bukan gaya hidup, tapi penyakit sosial yang sangat adiktif,” ujar Lucky.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....